11 Orang Pelaku Prostitusi Online Diamankan Polsek Pagedangan, Termasuk 4 Orang Mucikari

SKI | Tangsel – Lewat aplikasi miChat, wanita remaja lancarkan aksinya lakukan prostitusi online, ada 11 orang diamankan termasuk empat mucikari. Pelaku menawarkan Jasa Prostitusi (kencan) melalui media sosial.

Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil mengungkap tindak pidana Perzinahan dan atau Prostitusi Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UU RI No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi, β€œ Perzinahan β€œ dan atau β€œ Mucikari.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, SIK, MSi menuturkan, pelaku prostitusi menawarkan jasa prostitusi secara online dengan cara menyiarkan lewat aplikasi MiChat yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar Jam 23.00 Wib di tempat Kost Dragon Palace
Perumahan Medang Lestari, Ungkapnya, saat press realise, selasa (30/09/22).

Kapolsek juga menegaskan, bahwa pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 sekitar jam 23.00 wib dilakukan pemeriksaan di TKP atas dasar pengaduan dari masyarakat. Ketika dilakukan pemeriksaan diketahui kalau saudari SW Als S Bin W, sehabis melayani pelanggan
yang didapati melalui aplikasi media social, dimana tarif SW Als S Bin W sekali kencan berkisar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, diamankan diduga pemberi jasa prostitusi lainnya yaitu NPR Als P Binti V, SW Als S Binti M, , L Binti H, , S Binti C, , A Binti N, TA Ad. VA, , NY Binti N, dan diamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media social (menawarkan, negosiasi, dll) yaitu saudara MRR Als R Bin LC, STK Bin SL, DAS Bin S dan IM Bin S, tegas Seala.

Dalam pengakuannya, para pelaku melakukan prostitusi online dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.

Para Pelaku melanggar Pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2huruf d UURI No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi, Perzinahan dan atau Mucikari. Pelaku prostitusi online yang menawarkan jasa prostitusi secara online dengan cara menyiarkan di ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Bulan sampai 6 (enam) tahun, tutupnya. (why).