SKI, Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (Komandan-Hukum) Demo didepan Kejagung Jaksel selasa (30/7/19), menuntut untuk Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Walikota Dumai Dalam Kasus Penggelapan Jabatan.
Presidium Martin Laurel Siahaan juga menyurati jaksa agung, berikut kutipan surat tersebut:
Salam Hormat,
Bapak Jaksa Agung, H.M Prasetyo, melalui surat ini kami Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (Komandan-Hukum) menghadap guna meyampaikan perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 belum tuntas. Berdasarkan Keputusan kasasi tersebut, sdr. Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Bapak H.M Prasetyo yang terhormat, PT Dumai Pelabuhan Berseri adalah perusahaan ,milik pemerintah daerah Kota Dumai atau yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD yang merupakan tempat terpidana penggelapan Syahrani Adrian juga bekerja, terpidana menjabat sebagai Direktur Operasional.
Bapak H.M Prasetyo yang terhormat, di dalam putusan Kasasi, Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan Kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018. Penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamini oleh Eko Suharjo sebagai Wakil Walikota Dumai, untuk itu, kami meminta agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan sdr Wakil Walikota dalam keterkaitan peran dengan terpidana. Hal ini kami sampaikan kerena sikap Wakil Walikota Dumai patut dicurugai “memasang badan” untuk terpidana Syahrani Adrian.
Sebagai pejabat tinggi daerah, Eko Suharjo patut dicurigai memiliki Coflict of Interest dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Syahrani Adrian sebagai rekanan PT Wilmar Group yang berada di Dumai.
Bapak H.M Prasetyo yang terhormat, putusan Kasasi menghukum Syahrani Adrian dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Namun terpidana tak kunjung dieksekusi untuk dimasukkan ke dalam tahanan. Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengesekusi terpidana Syahrani Adrian demi keadilan.
Kami masyarakat Dumai yang anti terhadap mafia hukum meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dan mnegusut tuntas perkara Syahrani Adrian , termasuk orang yang melindungi terpidana selama ini serta yang ikut membantu melakukan tindakan melawan hukum.
Bapak H.M Prasetyo yang terhormat, demikianlah surat ini kami sampaikan sebagai bentuk sumbangsih kami terhadap tegaknya keadilan dan hukum di Negara Kesatuan Republim Indonesia yang kita cintai bersama. Lebih dan kurang kami ucapkan terima kasih. Hormat kami.
KOALISI MASYARAKAT DUMAI ANTI MAFIA HUKUM (Komandan – Hukum).
Martin Laurel Siahaan
Presidium
Sumber siaran pers: Martin Laurel Siahaan
Komentar