SKI | Indramayu – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, melaporkan mantan Kades Temiyangsari – Kroya, HR ke Polres Indramayu, pada Senin 17 Mei 2021 kemarin.
Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015-2020 dan anggaran Pemerintah lainnya, hal itu dikatakan, Agus Susanto, Warga Desa Temiyangsari, bahwa, mantan Kuwu Temiyangsari HR telah dilaporkan ke Polres Indramayu.
Benar, kami telah melaporkan mantan Kades/Kuwu HR ke Polres Indramayu pada Senin kemarin, ujarnya kepada Awak Media, Selasa (18/05/21).
Selama pemerintahan Kuwu HR, dikatakan Agus, banyak dugaan penyelewengan anggaran, salah satunya hak Karangtaruna.
“Karangtaruna tidak pernah menerima anggaran apapun dari tahun 2015 sampai 2020,” kata Agus.
Ia menduga kuat anggaran hak Karangtaruna tersebut, diselewengkan oleh Kuwu (HR), “Kami punya bukti-bukti yang cukup, bahwa mantan Kuwu diduga kuat korupsi anggaran hak Karangtaruna, Pendapatan Asli Desa (PAD) dan anggaran Pemerintah lainnya,” tegas Agus Susanto.
Pada tahun 2018, kata Agus sangat jelas hasil Audit Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan penyelewengan Dana Desa Rp 50juta lebih tapi mandul, sudah terbukti Kuwu HR, menyelewengkan DD tapi tidak ada sanksi hukumnya, paparnya.
Dikatakanya pula Agus dan Warga lainnya, mudah-mudahan laporan ke Polres Indramayu sekarang ini, dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, harapanya.
Kami akan terus perjuangkan supaya supremasi hukum di Indramayu, sedikit tegak, ucap Agus Susanto.
Tambah Agus Susanto, agar tercipta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” Pungkasnya. (Yana BS)
Komentar