50 Karung Daging Ayam Beku Asal Lotim Diamankan di Pulau Sumbawa‎

SKI l Sumbawa Barat-Pihak Polsek KP3 Poto Tano Sumbawa Barat bersama dengan Stasiun Karantina Poto Tono mengamankan sebanyak 2 ton ayam beku tanpa dilengkapi dokumen asal Masbagik Lombok Timur di pintu keluar pelabuhan Poto Tano,Rabu (6|10).‎

Puluhan karung ayam beku tersebut diangkut dengan menggunakan truk dari wilayah Masbagik, Lotim menuju kecamatan Alas dan Empang Kabupaten Sumbawa.

” Memang betul kami amankan truk pengangkut ayam beku dari Masbagik di kawasan Poto Tano tanpa dilengkapi dokumen,” tegas Kapolsek KP3 Poto Tano, Ipda Nurlana saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan pihaknya  membantu karantina memeriksa dan menghentikan truk pengangkut ayam beku tersebut. Sedangkan barang bukti kini telah dibawa ke stasiun Karantina Pertanian Wilker Poto Tano.

Sementara ‎Kegiatan pengecekan barang makanan berupa daging ayam beku tersebut dilaksanakan sebagai betuk kegiatan terpadu antara karantina dengan kepolisian kawasan pelabuhan.

Hal ini  sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Stasiun Karantina Pertanian Nomor 009/Kpts/HK.310/K.50.D/01/2021 tentang penunjukan tim terpadu kepolisian bersama petugas stasiun Karantina Pertanian kelas satu Sumbawa Besar.

” Barang bukti dibawa ke balai karantina,” tegasnya.

Sementara  koordinator Karantina Pertanian Wilker Poto Tano, drh. Erin Pebriyansyah mengatakan ‎hasil pemeriksaan sementara, ayam beku tersebut dibawa oleh perusahaan UD R Sriwijaya, Mataram.

Dengan dibawa menggunakan truk dari wilayah Kecamatan Masbagik, Lombok Timur menuju Kecamatan Alas dan Empang, Kabupaten Sumbawa.

” Daging Ayam beku asal Lotim ini dikarenakan  produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Menurutnya ‎sertifikat Kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke Pulau Sumbawa bebas dari Hama Penyakit Hewan (HPHK) dan aman dikonsumsi masyarakat lokal.

Karena ‎masuk wilayah Pulau Sumbawa,semua komoditas tumbuhan atau hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi  Dokumen
kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah,sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melintas membawa hewan tumbuhan dan produk turunannya,” tandasnya.(Red).