SKI|Bogor-Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil mengamankan sebanyak 6 orang tersangka, Kamis (13/01/2022).
Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.
“Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44),” terang Kapolres.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No. 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DKJN ini digunakan untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.
“Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia lainnya yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34),” lanjutnya.
“Dari pengungkapan yang dilakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat Direktorat Pengelolaan Kakayaan Negara dan sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima Direktorat Pengelolaan Kakayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa, surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian beberapa pelaku lainnya dikenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tutupnya. (UT)