oleh

2 Warga Meninggal Akibat Bentrokan, Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka

SKI | INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan di perkuat brimob bertindak cepat amankan Warga yang terlibat bentrokan, pada Senin tanggal 04 Oktober 2021 terjadi bentrokan di Kawasan Lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya Blok Makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan didalam Press Releasenya, bahwa tindakan Kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara Mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-KAMIS mengamankan 26 Warga yang di duga terlibat bentrokan.

“Kami mengamankan 26 Warga yang tergabung di F-KAMIS dan 7 yang di jadikan tersangka dan 5 tersangka sudah Kami tangkap dan 2 tersangka masih DPO, dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu – Polda Jabar,” Rabu (06/10/2021).

Dan Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Sedangkan 2 Korban meninggal dunia yakni, Suhenda alias Buyut (40th), Petani, Warga Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt 015 RW 008 Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, dan Dede Sutaryan alias Yayan (41th), Warga Dusun Selasa Rt 008 Rw 004 Desa Jatiraga Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka,” tutupnya. (Yana BS)

News Feed