oleh

Giat Ops Yustisi Prokes Covid-19 Saat PPKM Level 3 Terhadap Warga Pemilik Usaha Dan Keramaian Oleh Polsek Kandanghaur

SKI | POLSEK KANDANGHAUR – Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Warga di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu – Jawa Barat, sekira pukul 19.30 s/d 21.00 wib, di Pertokoan, Alfamar, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan yang lainya yang berada di Pasar Karangsinom Desa Karanganyar – Kandanghaur, terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung serta Warga dikeramaian, Senin (22/11/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Polres Indramayu – Polda Jabar KOMPOL Wawan Suhendar, S.H., yang didampingi Anggotanya AIPTU Rudiyanto, AIPDA Mushobirin, AIPDA Ibnu Hamdan, AIPDA Tantomo, AIPDA Bakhri, AIPDA Adi Sugandi, BRIPKA Idin Khafidin, BRIGADIR Fredy, dan BRIPTU Wahedi.

Dengan bentuk kegiatan, mensosialisasikan himbauan PPKM Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung maupun Warga yang lainya, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tanggal 4 Oktober 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur. Pungkas. (Yana BS)

News Feed