SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Anjatan Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Heriyanto, S.H., diwakili Anggotanya Kanit Sabhara yang memimpin pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penerapan PPKM Level II di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Didalam kegiatan yang di gelar Satuan Corona Virus Disease (Covid-19) Kecamatan Anjatan yang terdiri dari Polsek Anjatan, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Anjatan, dengan memberikan himbauan Prokes dan melaksanakan penutupan Pertokoan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembubaran kerumunan massa.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, S.H., menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan Kita terus lakukan sebagi upaya pendisiplinan Masyarakat dimasa pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Anjatan.
Disampaikan Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu IPTU Didi Wahyudi, peringatan dan penindakan akan terus Kita lakukan kepada para Pelanggar Prokes.
“Jangan sampai menjelang Natal dan Tahun Baru ini Warga Masyarakat lengah akan Prokes yang nantinya dapat mengakibatkan lonjakan Kasus Covid-19 kembali,” katanya.
Masih katanya, Kita juga akan lakukan pemantauan terhadap aktifitas-aktifitas Warga Masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya Pelanggaran Prokes,” terang dia.
Lebih dari itu, dalam kegiatan tersebut Petugas gabungan juga mengajak Warga Masyarakat yang belum Vaksin agar mengikuti Vaksinasi, dan terhadap Pemilik Usaha atau Warga yang mempunyai Usaha agar jam Operasional dibatasi samapi pukul 21.00 Wib.
“Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan Vaksinasi, karena melalui Vaksin ini dapat membentuk Herd Immunity, dan dapat meminimalisir dampak dari Virus Covid 19,” tutup IPTU Heriyanto, S.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)