SKI |Bandar Lampung – Untuk mendapatkan Kepastian hukum, Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H., M.H. menyatakan telah mengirimkan permohonan salinan putusan pada Ketua Pengadilan Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, S.H., M.H.
“Benar, tim kami secara resmi mengirim permohonan karena sudah kelamaan ini.” Ungkap Ziggy saat ditemui wartawan kami Selasa, (25/1/22).
“Putus tanggal 9 Desember 2021, amarnya beredar liar 13 Desember 2021, tapi sampai sekarang klien kami belum dapat. Jangan sampai nunggu *10 bulan* lagi kayak pas ngirim berkas kasasi kemarin,” selorohnya.
Menurut Ziggy, melalui permohonan tersebut, setidaknya pihaknya berharap sang klien bisa mendapat kejelasan terkait kabar yang beredar.
“Ya, kabar yang beredar amarnya ada pidana 2,5 bulan sama media, tapi justeru putusannya belum dikasih ke yang berhak. Sebenarnya ini terdakwanya siapa?”, cetusnya.
Terkait kabar pemidanaan tersebut, Ziggy mengambil sikap yang sama seperti sebelumnya.
“Ya masih sama, biar saja. Kan masih nggak jelas. Yang pasti apa pun hasilnya kita tetap akan lakukan upaya hukum,” jelasnya lagi.
“Tapi kalaupun memang benar 2 bulan 15 hari itu, berarti putusannya deklaratif saja itu, klien kami sudah tidak bisa ditahan lagi. Dulu kan klien kami ditahan lebih dari itu,” ungkap Ziggy seraya menunjukkan berkas penahanan.
“Ini, mulai ditahannya 22 September 2020, putusan aja tanggal berapa? 14 Desember 2020 kan? Coba diitung itu berapa lama,” jelasnya.
“Habis putusan itu juga secara resmi nggak pernah ada itu Klien kami dinyatakan selesai menjalani penahanan dalam rangka pemeriksaan. Jadi secara administratif, klien kami digantung nasibnya.” Jelasnya sambil menutup keterangan kepada wartawan.(ynzr)