SKI| Lombok Tengah- Sebanyak 125 Ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret masih belum melakukan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Perijinan Lombok Tengah Muhammad menerangkan bahwa, seluruh bangunan yang melakukan usaha seperti Ritel modern, Hotel, serta Pertamina harus melakukan konversi dari IMB menjadi PBG. Dikarenakan IMB saat ini sudah tidak digunakan lagi
“Ini kan terhitung sejak November tahun Lalu,” Katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14|2)
Perubahan atau konversi tersebut dapat dilakukan melalui online, namun juga bisa langsung datang ke kantor perijinan setempat dengan cara mandiri
“Kalau yang datang ke kantor kita pasilitasi langsung dia,” Jelasnya
Lebih lanjut, Muhammad juga mengungkapkan bahwa, saat ini Dinas Perijinan sendiri sudah tidak mengeluarkan ijin baik mendirikan usaha maupun yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan sudah bisa dilakukan melalui online
“Sekarang kita hanya melakukan pengawasan saja, kalau ijin sudah online sekarang,” Terangnya
Bahwa IMB nantinya tidak akan berlaku lagi, dikarenakan adanya perubahan UU Cipta kerja tersebut.
Sementara dalam aturan Perda yang berlaku bahwa ijin mendirikan bangunan atau Ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret harus memiliki jarak minimal 100 meter dari pusat perdagangan tradisional (pasar, red).
“Untuk yang belum merubah IMB ke PBG diusahakan segera dilakukan,” Tutupnya
Untuk diketahui bahwa, Aturan tersebut secara resmi diundangkan dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu
Mengutip PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam aturan anyar itu disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.
Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. (Riki)












