oleh

Inovatif, Tim Reaksi Cepat Satpol PP Jakpus Tindak Pelanggar Perda Dalam 10 Menit

SKI | Jakarta – Merespon dan menindak dengan cepat setiap laporan pelanggaran Peratutan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) membentuk tim reaksi cepat yang dinamakan Tim Respon Antisipasi Pelanggar (TRAP). Tim akan langsung bekerja tidak lebih dari 10 menit setelah ada laporan

Apel pembentukan TRAP digelar dan dikomandoi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tumbur Parluhutan Purba, di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakpus, Jumat (9/5/2025).

TRAP menjadi inovasi baru dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kini, dengan dukungan sistem digital, CCTV, dan posko command center, setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh tim hanya dalam 10 menit.

Inovasi ini memotong alur birokrasi pelaporan yang sebelumnya harus melewati tingkat kelurahan dan kecamatan. Kini, laporan langsung diteruskan dari command center ke tim TRAP untuk penanganan cepat di lapangan.

“Kalau dahulu, laporan bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan sehari. Sekarang hanya butuh 10 menit. Ini adalah lompatan besar dalam pelayanan publik,” ujar Purba.

Tim beranggotakan 15 personel gabungan dari delapan kecamatan se-Jakpus, dengan posko utama di kawasan Monas.

Dalam jangka pendek, tim akan menindak pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), mencakup penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar, parkir sembarangan, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Pada tahap awal, posko TRAP di kawasan Monas, di depan kantor Indosat sebagai lokasi strategis.

Tumbur berharap, TRAP menjadi pilot project yang tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi berkembang menjadi program jangka menengah dan panjang.

Langkah ini menandai komitmen Pemkot Jakpus dalam meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan pelayanan publik berbasis teknologi secara cepat dan tanggap. (R.Davit Chaniago)

News Feed