SKI | Lotim – Salah satu perusahaan pemenang tander dalam kasus proyek pengadaan Chromebook atau Teknologi Informatika (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 dengan nilai Rp 32 Milyar berasal dari Lombok Timur.
Persoalan ini mencuat tidak saja di publik akan tapi di kalangan kontraktor atau perusahaan di Lotim,apalagi setelah dilakukan pemeriksaan penyedia barang dan distributor yang dilakukan pihak penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim dalam kasus Chromebook.
” Salah satu pemenang penyedia barang Chromebook yang ditangani kejaksaan dari Lotim,”kata sejumlah pengusaha kontraktor,Selasa (3/6).
Para kontraktor menyebut juga kontraktor yang mendapatkan proyek Chromebook tahun 2022 lalu dekat dengan penguasa yang memimpin saat itu.Sehingga tidak ada celah perusahaan lain untuk mendapatkan proyek tersebut.
Apalagi proyek Chromebook yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan Lotim proses tandernya dengan melalui E-Katalog.
” Banyak dari kami yang ikut mencoba ikut tapi kandas karena tidak dekat dengan penguasa pada waktu itu ” ujarnya seraya mengatakan pemenang tander proyek Chromebook menjadi langganan proyek di Dinas Dikbud Lotim.
Begitu juga para kontraktor meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus Chromebook di Dinas Pendidikan Lotim sampai tuntas.
” Kita dukung langkah kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook,” tandasnya
Sementara pihak Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lotim mengatakan kalau proses tander proyek Chromebook melalui E-Katalog yang langsung dilakukan Dinas Dikbud Lotim.
” Memang tidak satu penyedia akan tapi ada beberapa pemenang penyedia barang dalam proyek Chromebook,” katanya.
Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R mengatakan kalau penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK dan Distributor.
” Dua orang penyedia dan satu distributor diperiksa dalam kasus Chromebook,” tegasnya.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan Penyidik telah meminta keterangan sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting untuk keperluan penyidikan.
Hal ini tentunya sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu “ _benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan_ ” guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
” Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook,” tandasnya. (Sul).