SKI | Lotim – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur menanggapi adanya salah satu tersangka kasus proyek dermaga Labuhan haji bernyanyi.Terkait adanya dugaan aliran dana ratusan juta mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Lotim.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R saat dikonfirmasi menegaskan kalau apa yang dikatakan penasehat hukum tersangka itu sah-sah saja.
” Itu Hak Penasehat hukum menyampaikan argumennya,” tegasnya seraya mengatakan pihaknya menetapkan tersangka karena bukti sudah cukup.
Menurutnya yang kami pastikan Penyidik bertindak profesional dalam penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apalagi kami sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus proyek dugaan korupsi rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun 2022 dengan nilai Rp 3 Milyar lebih.
” Keempat tersangka kini ditahan di lapas Selong untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Sul)