SKI | Jakarta – Berkedok usaha bar dan pijat, Suushi Bar and Massage, diduga menjadi tempat prostitusi untuk melayani para pria hidung belang. Namun, walaupun beroperasi diduga menyalahi izin, usaha ini aman tanpa ada tindakan penertiban tegas dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Begitu masuk ke dalam, usaha yang berlokasi di Ruko ITC Roxy Mas Blok D2 No. 26, Gambir, Jakarta Pusat akan menawarkan puluhan wanita terapis sebagai daya tarik yang siap menemani dan memanjakan pengunjung.
Namun, kebanyakan pengunjung telah terlebih dahulu booking lewat handphone terapis pilihannya.
Kalau badan penat, para terapis siap untuk memijat. Kalau mau lanjut hubungan badan (ML) pun bisa. Ada tarifnya.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh wartawan, harga pijat lanjut ML hampir mencapai Rp. 800 ribu. “Tarifnya Rp. 760 ribu sudah termasuk pijat dan ML dan bebas pilih terapis. Waktunya sekitar 90 menit, Mas,” kata sumber yang tidak ingin namanya disebut di berita.
Sementara itu, salah satu pelanggan mengaku sering mampir ke Susi Bar and Massage untuk melepas penat setelah seharian kerja. Ia juga mengaku jarang dibelai makanya sering berkunjung ke tempat yang beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 00-30 WIB.
Rata-rata pengunjung yang sering ke Suushi Bar and Massage juga mengaku sangat puas atas pelayanan di tempat ini. “Memuaskan (pelayanannya/red). Selesai pijit bisa lanjutE ML,” ungkapnya.
Salah satu aktivis dan pengamat tata kota, Zebas G, mengatakan bahwa marak praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada aparat terkait yang bermain juga di tempat hiburan yang menyediakan prostitusi terselubung. Padahal, aturannya jelas melarang praktik prostitusi.
“Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial,” tegas Zebas.
Lebih jauh dijelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.
Menindaklanjuti sejumlah temuan praktik prostitusi, Zebas meminta wali kota, melalui Suku Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar. (Tim)












