SKI | Indramayu – Siap tangkap bagi Penjual dan pengguna rokok ilegal dan bakal dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang (UU) Cukai yang mengatur rokok yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Aturan ini melarang penjual rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak. Jika ini dilanggar maka pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pelaku yang terbukti menjual, menimbun, mengedarkan, hingga mengonsumsi rokok ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku untuk penjual dan pembeli.
Saking maraknya rokok ilegal tanpa ada bea cukainya dengan beredar sangat luas di kalangan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat sehingga aturan tersebut dibuatnya sebagai alrm bagi siapa saja orang yang melanggarnya.
Jikalau kita membaca atau kaji ulang dengan UU tentang cukai diatas tersebut, masih sangat disayangkan dan miris, pasalnya UU tersebut ujung-ujungnya Masyarakatlah yang berdampak akan kena sanksi. Hal ini dikarenakan di dalam UU ini menyebutkan, bahwa Masyarakat yang mengonsumsi akan di tindak atau bakal dikenakan sanksi. Nah loh..!
Padahal bagi orang yang melanggar hukum salah satunya kasus pembuatan rokok ilegal ini, sebenarnya cepat terkuak dengan tidak melibatkan hukuman yang berdampak kepada Masyarakat yang tidak tau bahkan yang tau mengomsumsi. Pada dasarnya Masyarakat penikmat rokok (mengomsumsi) apalagi bagi Masyarakat miskin asal ada rokok murah saja pasti akan dibeli dikarenakan melihat situasi dan kondisi (sikon) ekonomi, Rokok yang berizin semakin mahal senantiasa Masyarakat penikmat rokok memilih yang murahan.
Di Negara kita ini tidak kurang-kurangnya selaku Pemangkuh atau penegak hukum untuk membasmi Oknum peredaran rokok atau pembuat rokok ilegal ini, kenapa demikan, dikarenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau orang yang berkewenangan didalam Negara sebagai penegak hukum, tidaklah susah, pasalnya toh di setiap Wilayah pasti ada tempat badan hukum Negara (administrasi kantor hukum) artinya disetiap Wilayah ada APH nya jadi APH mesti bekerja dengan sungguh-sungguh tidak harus sesimple membuat aturan yang ujung-ujungnya berimbas kepada Masyarakat yang mengomsumsi rokok.
“UU ini diduga tidak adanya rasa keadilan bagi Rakyat (Masyarakat) dan kata-kata ini ada didalam teks Pancasila salah satunya sila nomor 5 (keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia). Semestinya UU ini mengacu kepada Pancasila,” tegasnya Ketua Umum (Ketum) Wadah Jurnalis Indramayu (WJI). Yana Dwi Saputra. Kamis (23/10/2025).
Pancasila sendiri sebagai dasar Negara berarti Pancasila menjadi landasan fundamental dalam mangatur Pemerintahan dan Kehidupan berbangsa di Indonesia. Makna ini mengimplikasikan bahwa semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila, Negara harusbtunduk pada nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila menjadi pedoman dalam mancapai cita-cita bangsa dan mempersatukan keragaman Indonesia.
“Kalau orang yang pembuat rokoknya bahkan dengan si Oknum pengedarnya, iya silakan dicari atau dikejar, tangkap dan adili, karena merekalah yang bener-bener menyalahi peraturan UU tersebut, akan tetapi jikalau Masyarakat pengomsumsi (penikmat/pecandu rokok) iya, saya rasa tidak dibenarkan, kembali, dimana rasa keadilanya. Mereka, penikmat rokok itu ada yang faham dan ada yang tidak faham tentang aturan apa yang dibuat oleh Pemerintah tentang UU tersebut. kecilnya Masyarakat penikmat rokok, kemabali, melihan sikon ekonomi,” jelasnya. (Yan)












