SKI| Lombok Tengah- AGRA-KPPII melaporkan ITDC atas Dugaan Penggusuran secara Sewenang-wenang terhadap Bangunan dan Usaha Milik Warga di Pesisir Tanjung Aan, Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Sebelumnya kita sudah melapor secara langsung ke Jakarta pada Akhir Juni kemarin, ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian HAM, ” Ungkap PP AGRA-KPPII Harry Sandy Ame
Selanjutnya, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan melaporkan setiap perkembangan dilapangan sejak balik dari Jakarta
“Saat itu kita langsung di Kantornya (Komnas HAM dan Komnas Perempuan), laporan masuk sekitar tanggal 19, dan ke Kementerian HAM tanggal 20 dan masukan laporan lagi setelah/setiap warga menerima SP II-III, Tgl Juli, 7 Juli (SP II), Tgl 11 Juli SP III, dan Sehari sebelum penggusuran dan selama penggusuran berlangsung, ” Tuturnya
Untuk itu, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penggusuran yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang di Kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi sejak 15 Juli 2025.
Penggusuran dilakukan terhadap sejumlah bangunan dan usaha milik warga oleh aparat gabungan dalam rangka
mendukung proyek pengembangan Kawasan Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, proses penggusuran diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang setara antara pemerintah, korporasi dan masyarakat sebagai pemilik bangunan dan usaha.
“Warga terdampak juga diduga tidak mendapatkan ganti rugi berupa materi, upaya relokasi ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” Ungkap Anis Hidayah selalu Ketua di Komnas HAM dalam surat nya ber nomor43/HM.00/VII/2025 dalam pres rilisnya di Jakarta tanggal 17 Juli 2025.
Selain itu, terdapat warga yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat proses penggusuran karena dianggap melakukan tindakan melawan petugas.
“Komnas HAM menilai bahwa proses penggusuran ini berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi
manusia antara lain pasal 28 H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Ekosob, serta Pasal 36 dan 37 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ” Jelasnya.
Norma tersebut mewajibkan Negara untuk mengakui
dan menjamin setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Disamping itu, egara juga harus memastikan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
“Untuk itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus mengedepankan prinsip due diligence berbasis HAM dalam seluruh proses pembangunan, termasuk menghormati hak milik, hak atas informasi, dan persetujuan masyarakat terdampak dalam proses penggusuran ini, ” Tegasnya.
Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan intimidasi, kekerasan ataupun menggunakan kekuatan berlebih lainnya, serta menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi warga yang
menolak penggusuran.
“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah penyelidikan sesuai dengan mandat dan fungsi Pemantauan Komnas HAM, ” Tutupnya. (Sul).