SKI | Karawang – Ditolaknya upaya hukum pra peradilan pemohon oleh hakim tunggal Hendro wicaksono,SH.MH di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan memenangkan fihak termohon, dalam hal ini adalah Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (14/8).
Hal ini juga dikomentari oleh DR.Ilyas,SH.MH, Dosen Fakultas Hukum di Unsika Karawang, yang tertarik dengan perkara tersebut.
“Ditolaknya upaya hukum praperadilan, tidak harus terhenti untuk tetap semangat mencari keadilan” ujarnya melalui Apk. WhatsApp, Selasa (15/8).
“Sebab praperadilan itu hanya menguji secara formal, Syah tidaknya seseorang di tetapkan sebagai tersangka” ujar Ahli Pidana Narkotika ini kepada wartawan kami.
“Ingat, tersangka belum identik dengan terhukum, sebab masih ada ruang dan waktu untuk membuktikan hal tersebut secara materil, apakah sangkaan, atau dakwaan akan linier dengan bukti petunjuk dan saksi, jika semua tidak identik bukan hal mustahil tersangka akan di bebaskan”ujarnya.
Pra peradilan yang di tolak alias di kalahkan hasus menjadi pemicu Enerji baru untuk membuktikannya, sebaliknya dalam pemeriksaan perkara bisa jadi hakim tunggal praperadilan tidak yakin, bukti atau dalil yang di gunakan oleh pemohon bisa meruntuhkan tindakan termohon dalam hal, ini penyidik Polda Lampung.
“Sisi positif pra peradilan adalah memberi pesan agar semua penyidik ekstra hati hati dan profesional dalam menetapkan tersangka” kesimpulan sy di tolaknya pra peradilan belum identik dengan proses pengujian materil nya akan sama hasil nya dengan pra peradilan.
“Saran saya dalam pengujian materil apalagi ini TPPU yang terkait dengan perkara asalnya Narkotika, sebaiknya team Penasihat Hukum menyiapkan Ahli untuk memberi pendapatnya untuk memberikan pencerahan di ruang sidang” pungkasnya.(Ijal).