SKI l Lombok Timur-Ikan hiu paus sebesar 1,5 ton dengan panjang 6 meter akhirnya dilepaskan kembali ke habitatnya sekitar pukul 14.10 wita.Setelah dilepaskan dari Perangkap jaring nelayan Desa Lungkak, Desa Ketapang Raya.
Sementara ikan hiu paus tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi ditangkap nelayan di perairan pantai Labuhan Haji, Rabu pagi (16|6) sekitar pukul 05.00 wita. Saat menangkap ikan dengan ikan hiu paus itu masuk ke jaring nelayan,sehingga tidak bisa keluar, lalu dibawa ke pantai Desa Lungkak, Kecamatan Jerowaru.
Koordinator Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Wilayah Kerja NTB, Nurhamdani saat dikonfirmasi mengatakan ikan hiu paus merupakan hewan laut yang dilindungi,sehingga begitu bisa dikeluarkan dari jaring nelayan ikan hiu itu langsung dilepaskan ke habitatnya semula.
” Kita sudah lepasnya ikan hiu paus ke habitatnya,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tentunya langsung mengeceknya,sehingga meminta kepada nelayan untuk berhati-hati agar ikan hiu itu tetap hidup.
Sementara mengenai masalah nelayan yang rusak jaringnya karena mengeluarkan ikan hiu tersebut dari pihaknya sudah melakukan musyarawah dengan pihak-pihak terkait. Dalam rangka untuk meminta ganti rugi apa yang diinginkan nelayan tersebut.
” Insyalloh kita upayakan mengenai pergantian jaring yang rusak untuk agar ikan hiu bisa lepas dari perangkap,” tegasnya.(Sam).