Amstrong: RUU KPK Membuat KPK Makin Terpuruk Dan Diujung Tanduk

SKI| Jakarta – Mantan Capim KPK periode 2019 – 2023, Jonson Jacobus Amstrong yang namanya lebih dikenal dengan JJ Amstrong Sembiring, SH.MH Angkat suara menanggapi Revisi Undang-Undang KPK yang akan dilaksanakan.

Menurut Amstrong, RUU KPK bisa melemahkan lembaga anti rasuha tersebut dan saya sangat prihatin akan permasalahan yang terjadi saat ini dimana DPR akan segera mengesahkan RUU KPK tersebut, Ucapnya Saat memberikan keterangan kepada awak media, sabtu (14/9/19).

Lebih lanjut, seperti yang disampaikan Pimpinan KPK yang menyerahkan mandat KPK sepenuhnya kepada Presiden, karena komisioner KPK seperti merasa dikepung dari berbagai sisi, kemudian yang sangat memperhatinkan dan mencemaskan yaitu permasalahan RUU KPK dirasanya seperti sembunyi-sembunyi dan berkesan seperti terburu buru, sedangkan Kita Komisioner KPK saja tidak tau drafnya seperti apa.

Amstrong juga menilai, seperti adanya kepentingan dari orang-orang tertentu yang bisa membuat lembaga anti rasuha ini benar-benar menjadi diujung tanduk.

Bagi Amstrong tujuannya merevisi UU KPK bisa saja agar menguntungkan kepentingan dari pihak yang punya peluang korupsi (berjamaah). Maka sudah merupakan hal klasik dan fakta mengatakan yaitu sebuah UU yang direvisi akan cenderung selalu menguntungkan posisi mereka yang punya kepentingan (sarat kepentingan).

Lebih lanjut, bila sampai RUU KPK ini terlaksana dan di sahkan oleh DPR, maka ditakutkan akan menimbulkal ketidak percayaanya masyarakat terhadap lembaga anti rasuha ini, karena sebelumnya ada wacana Revisi UU KPK, lembaga anti rasuha sudah mulai menjadi lembaga yang terbaik di negeri ini dan tanpa pandang bulu membasmi Korupsi yang sudah memjamur di negeri ini.

Menurut pendapat Amstrong juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memiliki Dewan Pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Karena menurut Amstrong hal tersebut tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri, KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga mekanisme pra-peradilan. keberadaan Dewan Pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

“Misalkan ambil contoh saja lembaga Kompolnas, menurut Amstrong itu belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga, begitu juga lemabaga lain seperti lembaga komisi yudisial juga masih belum efektif jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi kata kunci terletak pada mekanismenya efektif atau tidak.

Amstrong yang juga sebagai pribadi merupakan mantan Capim KPK, Bila sampai terjadinya pengesahan RUU KPK, saya pribadi mengambil langkah untuk tidak akan ikut kembali mencalonkan Capim KPK di tahun 2024 nanti, karena pupusnya pupularitas lembaga anti rasuha dengan di revisinya UU KPK

Penulis/Editor :Why/Red SKI

Komentar