SKI | MATARAM — Sosok Bara Primario (33) yang dikenal pendiam, rajin beribadah, dan baik di mata teman-temannya, ternyata tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (YRA), dengan cara keji.
Fakta mengejutkan disampaikan dalam konferensi pers resmi Polda NTB yang digelar di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/01/2026).
Jenazah korban sebelumnya ditemukan hangus terbakar di semak-semak pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Hasil penyelidikan mengungkap, pembunuhan terjadi di rumah korban pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, saat korban sedang tertidur pulas. Polisi menegaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa ibunya yang sebelumnya berdasarkan informasi yang NTBPost dapatkan korban dibekap oleh pelaku,namun ternyata dilakukan dengan cara lebih keji melilitkan tali ke leher korban dan menariknya hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad menggunakan kain sprei, lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil Toyota Innova putih yang sehari-hari digunakan sebagai kendaraan operasional driver online. Jasad korban kemudian dibawa keluar rumah sekitar pukul 08.00 WITA menuju wilayah Sekotong. Di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di sebuah kios di kawasan Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. BBM tersebut digunakan untuk membakar jasad korban di pinggir jalan dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Pelaku bahkan berkeliling mencari lokasi yang sepi di wilayah Sekotong, berhenti membeli BBM, lalu membakar jasad korban di pinggir jalan. Ia menunggu sekitar satu jam untuk memastikan jasad korban benar-benar terbakar sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Dir Reskrimum Polda NTB, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Motif pembunuhan ini terkait sakit hati, lantaran korban menolak permintaan uang Rp39 juta dari pelaku untuk membayar utang. Sejumlah barang bukti memperkuat dugaan perencanaan pembunuhan, di antaranya bercak darah di bagasi mobil Innova milik pelaku serta rekaman CCTV.
Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dari penangkapan pelaku. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan:
“Barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan dalam kotak permen karet warna putih,” kata Kholid.
Ia menerangkan bahwa kotak permen berisi ganja itu ditemukan saat Tim Puma Polda NTB mendatangi rumah pelaku di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram.
“Ganja ditemukan dari penggeledahan mobil Innova warna hitam di rumah pelaku,” ujarnya.
Kholid menegaskan pelaku kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP,” ujar Kholid.
Ia menjelaskan, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun.
“Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1,” tegas Kholid.
Sementara itu, Pasal 459 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya. (Kautsar).















