SKI | INDRAMAYU – Giat Ba Posko PPKM Mikro Darurat Level 3, Bhabinkamtibmas Desa Anjatan Utara Aiptu I Wayan Tangkas bersama Petugas Posko PPKM Mikro Darurat Level 3 di Desa Anjatan Utara Kec. Anjatan Kab. Indramayu guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., pasalnya, adapun Anggota Bhabinkamtibmas yang melaksanakan himbauan kepada Warga Masyarakat, bahwa PPKM Darurat Level 3 diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, dan kepada Warga Masyarakat yang mempunyai usaha pertokoan atau yang lainya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” tuturnya, Jumat (13/8/2021).
Bhabinkamtibmas, 6menghimbau terhadap Warga Mayarakat agar selalu mentaati Prokes 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, dan bhabinmas juga melaksanakan giat 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment,” katanya.
“Demi mengurangi penyebaran Virus Corona, Polsek Anjatan melalui Bhabinkamtibmas Desa agar selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap Warga binaanya, serta memberikan pemahaman kepada Warga Masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, Keluarga dan Lingkungan sekitar,” tukasnya. (Yana BS)