oleh

Anggota Dewan Kabupaten Indramayu ‘An’ Dilaporkan Kepolisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Plt Kadinkes Indramayu

SKI | INDRAMAYU – Didalam Confrence Pressnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu dr. Wawan Ridwan, MM., melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Toni, S.H., M.H., Tommy, Sugih, S.H., Wawan Setiawan, S.H., dan H. Makali, S.H., di Coffe Zak Jl. Pasar Baru Ruko Jangkar Mas – Indramayu – Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Terhadp para Awak Media, menerangkan, pasalnya, salah satu Dewan dari F. PDI P, juga Wakil Ketua Komisi 2, Sdri ‘An’, dilaporkan atas dasar unggahan di Facebook (FB) yang diduga menyerang atau membuat konten yang menyinggung Plt Kadinkes Indramayu.

Dalam ungganya, An itu tertulis kalimat, “Surat kaleng yang masuk dalam meja saya tentang tenaga kontrak dihentikan tanpa kesalahan apa-apa, sabar yah untuk tenaga kerja kontrak yang di berhentikan tanpa alasan dan kesalahan. 11 tenaga kerja milik putra remaja diberhentikan tanpa alasan yang jelas terimakasih Plt. Kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya, ada yang sudah mengabdi dari 2017 di Klinik Putra Remaja namun dibuang begitu saja tanpa pemberitahuan apapun dan tanpa kesalahan apa-apa,” katanya.

Kadis, merasa tak terima apa yang disampaikanya oleh ‘An’, akhirnya merucuk Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, ‘An’ dilaporkan oleh Plt Kadinkes dr. Wawan Ridwan, MM., bersama Advokatnya Toni RM dan Partners di Polres Indramayu, Rabu malam (19/1/2022), pengaduan/pelaporan itu dilakukan, setelah diketahui adanya upload status di akun FB ‘An’ hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022,” ucap Toni.

Masih ucapnya, “postingan akun FB ‘An’ itu tidak sesuai dengan fakta, bahwa Plt Kadinkes Wawan tidak pernah secara tertulis maupun lisan memberhentikan 11 Orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Klinik Putra Remaja yang berada di Puskesmas Margadadi – Indramayu.

Terkait 11 Orang tersebut, merupakan kebijakan Kepala Puskesmas Margadadi, pada tahun anggaran 2021, PTT di Puskesman Margadadi berjumlah 25 Orang, untuk tahun anggaran 2022 ada efesiensi dan rasionalisasi kebutuhan PTT di Puskesmas Margadadi yang disesuaikan dengan anggaran Daerah, akhirnya dari jumlah PTT tahun 2021 di Puskesman Margadadi sebanyak 25 Orang menjadi 14 Orang pada tahun 2022  yang diperpanjang sesuai kebutuhan, sehingga yang 11 Orang itu, bukan diberhentikan oleh Plt Kadinkes sebagai PTT, melainkan habis dengan sendirinya masa tugasnya yang hanya berlaku satu tahun atau 12 bulan saja.

“Ada aturan PP dan kebijakan Daerah yang melatarbelakangi efesiensi dan rasionalisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan terkait PTT ini. Untuk itu, pengurangan PTT, termasuk di Puskesmas Margadadi atau Klinik Putra Remaja, sudah sesuai ketentuan. Kita sebagai kuasa hukum dari Plt Kadinkes, akan kawal proses hukum perkara ini sampai tuntas,” tegas Toni

Lebih lanjutnya, Kami sebagai Tim Advokat dari Plt Kadinkes akan terus mengawal proses hukum ini. Kami percaya, pihak Kepolisian akan  proffesional dalam memproses pelaporan/pengaduan ini,” tambah Makali Kumar, S.H., yang ikut melengkapi dalam jumpa pers tersebut. (Yana BS)