oleh

Anggota Polsek Kroya Lakukan Pendisiplinan PPKM Darurat Beri Himbauan Kepada Para Pemilik Usaha yang Berada di Wilkec. Kroya

SKI | INDRAMAYU – Aipda Iwan Setiawan, Bripka Yusup, dan Bripka Karta, Mereka bertiga Anggota Polsek Kroya yang melaksanakan kegiatan PPKM Darurat berupa himbauan kepada Pemilik Usaha Rumah/Warung Makan, Resto, Cafe, Mini Market dan yang lainya, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat, Rabu (07/7/2021), sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai.

Menurut Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., melalui Anggotanya, Pemilik Usaha diharapkan  Jam Operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan kepada Konsumen dapat membeli makanan (kebutuhan pokok) dengan cara dibungkus (dilarang makan di tempat).

Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan pendisiplinan PPKM Darurat sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 dalam rangka untuk memutus penularan Virus Covid 19 di Wilayah  Kec. Sukra Kab. Indramayu,” tutur Kapolsek H. Rasita. (Yana BS)