oleh

Anggota Polsek Kroya Menghimbauan Dikeramaian Masyarakat Agar Taati Prokes Covid-9 Masa PPKM Darurat

SKI | INDRAMAYU – Pada Kamis Siang 08 Juli 2021, sekira pukul 11.32 s/d selesai, di Desa Temiyangsari Kec. Kroya Kab. Indramayu, Anggota Polsek Kroya Bripka Agus Mulyatin bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, yang melaksanakan Himbauan mematuhi protokol kesehatan (prokes) kepada Masyarakat yang sedang berkrumun (keramaian) disuatu tempat Pemukiman Warga.
 
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kroya,” ujarnya.

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., berpesan kepada Anggotanya, bahwasanya, untuk mengingatkan Warga Masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5-M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas.

Selain itu agar melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin prokes dan penindakan berupa fisik pus up bagi yg tidak memakai Masker atau melanggar prokes,” yegas Kapolsek. (Yana BS)