Anggota Polsek Patrol Berikan Pemahaman Rencana Kegiatan Kades Desa Limpas

SKI | Indramayu – Rabu 26 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wib sampai dengan Selesai, Anggota Polsek Patrol telah menghadirkan Warga Masyarakat Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Sdr. Tarsiman di kantor Desa Limpas.

Sdr. Tarsiman, dirinya yang akan melaksanakan hajatan dengan hiburan Angklung yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 – 29 Mei 2021 setelah diberikan pemahaman tentang surat edaran Bupati Nomor : 140/ST. Covid 19-IM/V/2021. Tentang tidak boleh mengadakan hiburan dan Arak-arak.

Sedangkan menurut Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH., melalui Anggotanya terhadap Sdr. Tarsiman, bahwasanya, menyadari dan memahami tidak akan melaksanakan kegiatan arak-arakan dan organ tunggal/Angklung tersebut, yang kemudian dibuatkan Surat Penyataan dan dan di dokumentasikan,” katanya Kalolsek.

Mengingat pandemi Covid-19 masih merebak dan di Kabupaten Indramayu sendiri dalam zona Orange, pasalnya, kepada Masyarakat agar tetap mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mentaati Peraturan Pemerintah,” terangnya. (Yana BS).

Komentar