oleh

Anggota Polsek Patrol Dan Satpol PP Kec. Patrol Melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam, Dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Patrol

SKI |INDRAMAYU – Pada Minggu 04 Juni 2021, sekira pukul 20.30 WIB, Anggota Polsek Patrol dan Satpol PP Kec. Patrol di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patrol Ipda Fahrudin, S.Pd.I beserta Anggotanya yang melaksanakan kegiatan penutupan tempat hiburan di Desa Sukahaji Kec. Patrol Kab. Indramayu.

Hal tersebut, sesuai surat edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1515/Org tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indtamayu – Jawa Barat.

Dan diketahui, Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021.

Ada 13 point yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM Darurat,” jelasnya Kapolsek Kompol Rukman, S.H, melalui Anggota Kanot Reskrim Ipda Fahrudin, S.Pd.I. (Yana BS)