oleh

Anggota Polsek Terisi Patroli Pengawasan di Mini Market Guna Lakukan Himbauan Secara Humanis

SKI | INDRAMAYU – Pukul 19.00 Wib, Anggota Polsek Terisi yang melakukan patroli pengawasan di Toko/Mini Market Alfamart yang berada di Wilayah Kec. Terisi Kab. Indramayu, disitu Anggota Polsek Terisi memberikan himbauan secara humanis kepada Pemilik Mini Market Alfamart dan Pengunjung saat membeli kebutuhan bahan pokok yang menimbulkan keramaian atau menghindahkan protokol kesehatan (prokes), Minggu (5/8/2021), Malam.

Terhadap Pemilik Toko oleh Anggota Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan begitupun terhadap Konsumen (Pengunjung/Pembeli) ketika belanja bahan pokok di Toko, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap Pemilik Toko, memberikan pemahaman kepada Konsumenya, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25%, saja.

“Konsumen agar mentaati anjuran prokes yang diterapkan oleh Pemerintah dikarenakan PPKM masih diberlakukan,” tuturnya.

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggota SPKT I Aiptu Aan Kunaefi, bersama 2 Rekananya, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 31 s/d 6 September 2021,” paparnya.

Didalam kegiatanya guna mematuhi pendisiplinan Prokes, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no.38 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.

Dengan diberi himbauan secara humanis agar secepatnya Warga membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib, dan Pemilik usaha agar jam Oprsionalnya hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya Iptu Hendro Ruhanda, S.H. (Yana BS)