SKI | Jakarta – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak melakukan penyelidikan terkait pembangunan dua unit rumah kos 6 lantai di Jl. Danau Dibawah Blok G.IV No. 73 dan 74, RT. 012 RW. 03, Kel. Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat.
Pasalnya, diduga kuat sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakarta Pusat terlibat dan bermain pada bangunan yang melanggar fatal itu.
Pelanggaran fatal dimaksud menyangkut ketinggian dan luasan bangunan. Selain itu, kebsahaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 lt yang diduga diurus oknum PNS dan pejabat, dipertanyakan.
Berdasarkan data, batasan ketinggian bangunan di lokasi maksimal 4 lantai, sesuai sub zona peruntukan R1. Faktanya, dibangun 6 lantai, jauh melebihi ambang batas ketinggian.
Kemudian luas bangunan 6 lantai juga jauh melampaui Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Diperkirakan mencapai enam (6). Padahal batasan maksimal KLB di lokasi adalah dua (2).
Atas dugaan, pegiat anti korupsi dari Non Government Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang, telah melaporkannya ke Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Kota Adm. Jakarta Pusat.
Empat oknum PNS dan pejabat yang dilaporkan berinisial BO, DK, WG dan SHM.
Sesuai laporan Nomor. 023/PER, LSM-NGO Jalak-LP/VII-2024, Kampanye mencurigai terbitnya izin PBG 5 lantai merupakan hasil mal administrasi yang dilakukan para oknum.
Informasi dari warga setempat dan hasil penelusuran wartawan, bangunan No. 74 sudah disegel oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus saat struktur bangunan tiga lantai. Alasannya, melanggar karena menambah luasan bangunan.
Namun, tidak beselang lama, segel sudah hilang. Diduga dicopot dan dibuang pelaksana proyek. Dan, proses kegiatan membangun kembali berjalan normal.
“Kuat dugaan, segel dicopot setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat Sudin Citata Jakpus dengan kontraktor pelaksana proyek,” kata Kampanye.
Karena, lanjutnya, beberapa saat setelah segel hilang, terbit izin PBG 5 lantai untuk bangunan No. 74 yang diduga diurus oknum PNS dan pejabat merangkap calo.
Anehnya, setelah terbit PBG 5 lantai untuk No. 74, lahan di sebelahnya No. 73 ikut dibangun. Seolah-olah satu izin dengan No. 74.
Kemudian, sesuai yang tertera di papan PBG, luas bangunan hanya 308,61 meter persegi. Faktanya, dibangun lebih dari 1200 meter persegi.
Diasumsikan, dugaan semetara pelanggaran bangunan 800 meter persegi. Apabila 800 X NJOP Rp.5000.000, berarti Rp.4 miliar kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis.
“Inspektur agar segera memeriksa serta merekomendasikan hukuman disiplin terhadap keempat oknum PNS dan pejabat Sudin CKTRP Jakpus tersebut apabila terbukti ujar,” ujar Kampanye kepada wartawan, Selasa (29/7/2024).
Saat hendak dikonfirmasi ke kantornya, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli, belum berhasil ditemui. Menurut salah satu petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), Kasudin dan seluruh staf sedang keluar.
“Lagi kosong, Mas. Semua pada ke dinas nonton pertandingan badminton,” ujar Pamdal kepada wartawan, Rabu (30/7/2024. (Qwil)















