oleh

Ba Polsek Arahan, Masyarakat Agar Taat Prokes Covid-19 Dalam Rangka PPKM Mikro

SKI | INDRAMAYU – Dalam rangka penanganan Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Arahan jajaran Polres Indramayu Bripka Taryanto melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro), di Desa Arahan Lor, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (05/06/2021).

Dalam giat tersebut Bripka Taryanto menghimbau masyarakat agar Disiplin Protokol Kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dalam rangka mengantisipasi Penyebaran dan pencegahan Virus Covid19 di Wilayah Kecamatan Arahan.

Kapolsek Arahan, AKP H. Elfian Ali melalaui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bertujuan memantau dan mengendalikan penyebaran covid-19 ditingkat Desa sehingga bisa minimalisir penular dan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Arahan.

Selain itu juga memberikan himbauan kepada Petugas Posko PPKM Mikro di Desa agar dalam Perpanjangan PPKM Mikro Tahap-3 ini tetap meningkatkan dan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap warga masyarakatnya untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan tetap menerapkan 5M meliputi Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas.

Lanjut Ipda Agus, “Kapolsek berharap warga masyarakat ikut aktif dalam mematuhi protokol kesehatan, guna antisifasi penyebaran Covid-19 di tingkat Desa masing-masing,” pungkasnya. (Yana BS)