oleh

Bangunan Minimarket di Selong Belanak Dibongkar Pemerintah

SKI| Lombok Tengah- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya membongkar paksa bangunan minimarket yang ada di Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim mengungkapkan, pihaknya melakukan pembongkaran paksa setelah pemilik bangunan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Surat peringatan tersebut sudah diberikan sebanyak rua kali oleh Dinas PUPR, namun tidak pernah diindahkan.

“Iya kira bongkar paksa, karena sebelumnya sudah di peringatkan untuk dibongkar secara mandiri, ” Ungkap Zaenal, Rabu (17|9).

Pembongkaran dilakukan karena diduga bangunan tersebut tidak sesuai ijin PBG yang diajukan.

“Itu tidak sesuai dengan PBG, karena pembangunannya melebihi PBG, ” Ujarnya.

Zaenal juga mengatakan, memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk membongkar kacanya, karena itu menggunakan alat khusus.

“Tinggal kaca sama aksesoris di atapnya daha yang belum, sehingga kita berikan waktu selama tiga hari untuk dibongkar sendiri, ” Katanya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita himbau kepada masyarakat yang membangun agar patuh pada aturan, ” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian membenarkan pembongkaran tersebut.

“Iya benar, mulai dilakukan hari ini, barusan saya ke lokasi, ” Tutupnya. (Riki)