oleh

BE-i Law Firm Minta Tiga Instansi Bertanggungjawab Terkait Ham 19 Narapidana

SKI | Lampung – BE-i Law Firm Yunizar Akbar, Penasihat hukum dari 19 terpidana meminta tiga instansi penegak hukum agar bertanggungjawab terhadap Hak Azazi Manusia (HAM) terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana pun juga mereka lah yang berhubungan dengan terpidana, sehingga mereka yang lebih bertanggungjawab atas hak terpidana yang berada di dalam pemasyarakatan, tegasnya kepada wak media, selasa (26/8/25).

Lanjut Ijal, tiga instansi yang menurutnya harus bertanggungjawab tersebut diantaranya kejaksaan selaku penuntut umum, pengadilan yang berhak memutus perkara, dan pemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana.“Sejak awal dari tingkat kepolisian mereka sebenarnya pun sudah anak negara dan berhak dilindungi. Kemudian ke kejaksaan selain menuntut bertugas melakukan eksekusi, dan pengadilan selain memutus perkara juga berhak mengirimkan berkas eksekusi dan memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi,”

Dalam hal ini, menurutnya hak terpidana yang telah diabaikan oleh tiga instansi penegak hukum tersebut salah satunya antara lain sulitnya untuk mendapat berkas putusan maupun eksekusi. Dirinya menilai bahwa tiga instansi penegak hukum yang berkaitan tersebut sangat lemah untuk saling koordinasi dalam proses pemberkasan eksekusi terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga terjadi kelalaian atas hak terpidana.

Jika koordinasi mereka tidak lemah, mungkin tidak sampai terjadi kelalaiam seperti ini. Menurut saya ini tidak bisa diremehkan, mengingat ini adalah salah satu syarat terpidana dalam mendapatkan haknya,ucap Ijal.

Dengan adanya kelalaian ini, saya harap masing-masing pimpinan tiga instansi penegak hukum ini agar dapat melakukan evaluasi lagi terhadap jajarannya. Jika semua lancar, maka tidak akan ada yang dirugikan, tandasnya.

Diketahui sebelumnya, 19 narapidana menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait mempertanyakan haknya yang belum mereka dapati seperti surat putusan dalam upaya hukum kasasi.

Para narapidana tersebut menyurati Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui penasihat hukumnya dari BEi Law Firm, Yunizar Akbar yang dikirimkan pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan tembusan Mahkamah Agung RI.

Sebanyak 19 narapidana yang belum mendapatkan haknya tersebut diantaranya Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, dan Januar Efendi.

Kemudian Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris. (Why/Red)

News Feed