Bejat, Pria Beristri Di Lotim Cabuli Anak Dibawah Umur

SKI| LOTIM – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Dengan insial korban N (8), sedangkan pelakunya pri beristri BH (38), Warga Selebung, Sabtu (5/10) sekitar pukul 17.30 wita.

Sementara kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan mengenai masalah kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang statusnya sudah bekeluarga.

” Pelaku sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Ia menjelaskan terungkapnya pelaku pencabulan ini bermula dari keponakan korban kepada ibunya, dengan perbuatan pelaku yang masukkan tangannya kedalam kelamin korban. Kemudian keluarga korban menanyakan mengenai masalah itu kepada korban.

Dengan kemudian korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku. Dimana terlebih dahulu memasukkan jari tangannya kepada kelamin korban sebanyak dua kali. Lalu korban digendong pelaku untuk kemudian melakukan tindakan bejatnya lagi oleh pelaku dengan memasukkan rudalnya ke kelamin korban.

Maka menyebabkan korban merasa sakit pada saat membuang air kecil, lalu kasusnya dilaporkan ke Polres Lotim karena keluarga korban merasa keberatan.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak,” tandas Yogi Purusa Utama.(Rizal/Red Ski).

Komentar