Berkas SM Pelaku Penista Agama Mesjid Di Sentul , Tinggal Tunggu P21

SKI, Bogor – Kapolres Bogor AKBP. Andi Moch. Dicky bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Mukri Aji melakukan mediasi dengan pihak FUI Bogor Raya di Aula Nurul Afandi Polres Bogor. Jum’at 2 Agustus 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Bogor bersama Ketua MUI Kab. Bogor Menjelaskan kepada FUI bahwa kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh SM (52) perempuan yang marah – marah dengan membawa anjing ke dalam Masjid di Sentul Kab.Bogor. Bahwa kasus tersebut tetap di Proses Hukum.

Berdasarkan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr Tanggal 30 Juni 2019 pihak kepolisian telah melakukan penanganan dengan memeriksa saksi serta Pelapor yang merupakan Anggota Kepolisian, kemudian Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti, hingga menetapkan SM (52) sebagai Tersangka Penistaan Agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP. Penetapan SM (52) sebagai Tersangka sudah memenuhi unsur 156a KUHP sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Ahli Pidana dan Ahli Agama.

Dalam proses hukum penanganan Kasus SM (52) ini pihak Kepolisian telah melimpahkan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 10 Juli 2019 dengan nomor Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/Reskrim.

Namun sehubungan dengan adanya kekurangan yang harus di lengkapi oleh penyidik maka kejaksaan mengembalikan berkas (P18,P19) pada tanggal 24 Juli 2019 kepada penyidik.

Saat ini Berkas perkara sudah di kembalikan ke Kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2019 untuk di periksa kembali oleh Kejaksaan. Pihak Kepolisian saat ini menunggu P21 dari Kejaksaan.

Terkait dengan Hasil Kejiwaan SM (52) berdasarkan pasal 44 ayat 2 KUHP bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan nanti akan di putuskan di pengadilan.

Apabila SM (52) terbukti mengidap Gangguan Kejiwaan maka hal itu nanti akan di putuskan oleh Pengadilan.

Dalam penanganan Kasus ini sejak awal pihak Kepolisan menggandeng MUI Kabupaten Bogor, dan Sepakat bahwa ini kasus penistaan Agama jadi masyarakat tidak perlu resah. Serahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. (UT) 

Komentar