oleh

Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan Giat Masa PPKM Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa Mangunjaya

SKI | INDRAMAYU – Bhabinkamtibmas Desa Mangunjaya Polsek Anjatan Bripka Rasto bersama Petugas PPKM Mikro Darurat Desa Mangunjaya yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemahaman pengendalian Virus Covid-19 daemebrikan himbauan kepada Masyarakat di Desa Mangunjaya Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Rabu (07/7/2021).

Kegiatan yang diawali sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai dilaksanakan baik di Pemukiman Warga maupun di Kantor Desa Mangunjaya.

Diketahui, Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan.

Dilanjut, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan pemberlakuan Prokes dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah  Kabupaten Indramayu.

Berharap Warga Masyarakat Desa Mangunjaya mau melaksanakan Vaksinasi di Gerai yang sudah dipersiapkan di Wilayahnya,” terang Kapolsek Anjatan Heriyanto, S.H., melalui Bhabinkamtibmasnya. (Yana BS)