Bhabinkamtibmas Polsek Indramayu Giat Ops Yustisi

SKI | Indramayu – Bhabinkamtibmas Polsek Indramayu bersama Satgas PPKM MIkro tingkat Desa kembali melaksanakan Giat Ops yustisi (masa PPKM priode V) pembagian masker secara masif dan kontinyu Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/05/2021).

Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan , bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mempersempit penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Indramayu.

Dalam giat tersebut pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan dihimbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker untuk dipakai.

“Adapun masker yang dibagikan kepada warga masyarakat sebanyak 75 masker,” katanya.

Selain itu, mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum Polsek Indramyu, tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Ini ikhtiar bersama untuk mengurangi penyebaran Covid-19. “Karena semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi saat ini,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Yana BS).

Komentar