Bhabinkamtibmas Polsek Kroya Giat Pendisiplinan Masyarakat Kepatuhan Terhadap Prokes

SKI | Indramayu – Kegiatan Bhabinkamtibmas (Ba) Desa Temiyangsari Bripka Iman Setiyadi pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan 5M protokol kesehatan (prokes) serta pemahaman 3T dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kroya Jakaran Polres Indramayu Polda Jabar, Kamis (29/4/2021).

Yang dilaksanakan Ba Sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Posko PPKM Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.

Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH bersama Anggota Polsek dan petugas PPKM Kecamatan dan Desa yang melaksanakan giat Perpanjangan PPKM sekla mikro, memberikan himbauan kepada masyarakat supaya membiasakan diri Menggunakan/Memakai masker dan Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” himbauanya Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Penanganan Covid 19 terhitung mulai tanggal 09 Februari s/d 22 Februari 2021, diperpanjang mulai Tanggal 23 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021 dan diperpanjang mulai Tanggal 9 Maret 2021 s/d Tanggal 22 Maret 2021 dan diperpanjang mulai Tanggal 22 Maret s/d Tanggal 05 April 2021 di perpanjang mulai Tanggal 06 April 2021 s/d 19 April 2021 di Perpanjang mulai Tanggal 20 April 2021 s/d 05 Mei 2021,” tuturnya.

“Kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dan Himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment,” jelasnya. (Yana BS).

Komentar