BNNP Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 74 Kg

SKI, Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan tiga orang pelaku kurir yang membawa Narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 74 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh tujuan Jambi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto saat menggelar konferensi pers, Jum’at (24/5/19).

Dikatakan Brigjen Pol Heru Pranoto bahwa narkotika yang kita amankan ini berjumlah sebanyak 76 yang dibungkus dengan perkiraan berat 74 kg yang dimasukkan dalam karung berwarna putih dengan menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih nopol B 1237 SYB.

Dilanjutkan Kepala BNNP Jambi bahwa ketiga pelaku diamankan anggota di daerah Kec. Jujuhan Kabupaten Bungo, pada tanggal 22 Mei 2019. Dari ketiga pelaku yang diamankan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah M (39), R (29) dan FX (31) adalah oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh, lanjut Brigjen Pol Heru Pranoto.

Untuk saat ini kedua pelaku diamankan di BNNP Jambi dan satu pelaku FX yang merupakan Oknum anggota TNI di amankan di Detasemen Polisi Militer (Den POM) Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk status ketiga pelaku menurut pengakuan adalah sebagai kurir yang di upah sebesar 30 juta rupiah.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara, tutup Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto. (Red SKI) 

Komentar