oleh

Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan FK Jadi Tersangka

Selanjutnya Tsk DR minta dibuatkan draft AJB (tanpa nomor) PPAT Erlina Kurniawati, S.H., Tsk ADS memerintahkan kepada Tsk DR untuk tanda tangan selaku pihak penjual (sdr. Zurni Hasyim Djalal dan sdr. Hasyim Djalal), setelah pihak penjual ditanda tangani Tsk DR selanjutnya draf AJB diserahkan kepada PPAT Erlina Kurniawati, S.H. Untuk dimintakan penomoran AJB, tegas Kapolda.

Pada 22 april 2019 Terbit lah AJB no.103/2019, antara Zurni Hasyim Djalal selaku penjual dengan Vanda Gusti Andayani selaku pembeli dengan harga Rp.17.5 milyar, pihak penjual dan pembeli tidak hadir. Dan 2 mei 2019, SHM No. 2614/Pondok Pinang beralih menjadi an. Vanda Gusti Andayani dan kemudian oleh Tsk VGA ditawarkan kepada sdr. Hendry Octavianus.

Ketika tanggal 27 mei 2019 Dibuat ppjb dan akta kuasa untuk menjual no.02/2019 antara vanda dengan hendry octavianus di hadapan Notaris/PPAT Dr. H. Syafran, SH, M.Hum dengan obyek SHM 2614/Pondok Pinang a.n. Tsk VGA dengan kesepakatan Rp.10 milyar, selanjutnya hendry octavianus mentransfer uang kepada Tsk VGA sebesar rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan sebesar Rp. 7.799.051.597,- ( tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ke nomor rekening Bank BCA an. VGA;

Lalu pada tanggal 27 mei 2019 Tsk VGA transfer sebesar 2 milyar dari rekening Bank Permata an. VGA ke nomor rekening Bank Mandiri an. Zurni Hasyim Djalal, seolah – olah sebagai tanda jadi. (uang tersebut adalah uang dari hasil penjualan rumah tsb kepada Sdr. Hendry Oktavianus).

Komentar