oleh

Bongkar Rumah Warga Di Terara Pemkab Lotim Dinilai Arogan

SKI, LOTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dinilai arogansi dalam melakukan pembongkaran rumah warga di wilayah Terara,Kamis (31|1). Dengan lokasinya mengomplek di bangunan ruko milik Pemda yang juga dilakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat.

Sementara pemerintah daerah melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat tersebut. Karena lahan yang dijadikan tempat tinggal warga yang berjumlah tiga atau empat KK tersebut merupakan milik pemda.

Dalam pembongkaran ruko tersebut bersama pemukiman warga tersebut, dipimpin Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Pol.PP Lotim, Salmun Rahman yang juga Kepala Badan Pendapatan (Bependa) Lotim bersama anggotanya berjalan lancar. Dengan menjalankan perintah Bupati Lotim, meski terjadi perlawanan dari pihak warga namun tetap dilakukan.

Namun sebelum terjadi pembongkaran tersebut sempat terjadi adu argument antara warga yang dibongkar dengan PLH Kasat Pol.PP Lotim. Dengan sama-sama bersikeras memiliki kekuatan untuk mempertahankan rumah itu agar tidak di bongkar,begitu juga dari pihak Pol.PP Lotim.

Juru bicara warga yang rumahnya di bongkar, L.Ahmad Junaidi mengaku apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini melakukan pembongkaran rumah milik warga yang sudah 30 tahunan lebih bertempat tinggal dinilai sangat arogansi sekali. Sehingga tentunya ini patut disayangkan.

” Sangat jelas pembongkaran rumah warga yang dilakukan Pol.PP sangat arogansi sekali,” tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah daerah hendaknya menggunakan upaya-upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah rumah dibelakang ruko tersebut. Karena biar bagaimanapun juga rakyat harus mendapatkan keadilan didalamnya.

Apalagi menurut pengakuan anaknya kalau lahan itu merupakan peninggalan orang tuanya. Sehingga inilah yang harusnya perlu diperhatikan bukan asal main bongkar seperti yang kita saksikan saat ini.Dengan tentunya memberikan rasa keadilan.

” Setelah pulang dari bupati namun tidak ketemu kami temukan rumah warga yang dibelakang ruko itu dibongkar oleh Pol.PP,” tegasnya.

” Warga menginginkan agar mendapatkan ganti rugi atau konpensasi dari rumah yang dibongkar tersebut, sehingga inilah yang kami minta keadilan dari Bupati Lotim,” ujarnya.

Sementara PLH Kasat Pol.PP Lotim,Salmun Rahman menegaskan kalau rumah yang dibelakang ruko harus dibongkar sebagaimana perintah pimpinan.Karena itu merupakan lahan milik pemerintah daerah.

Begitu juga kalau memang lahan itu diklaim milik warga tentunya harus bisa membuktikan dengan alas hak seperti surat jual beli, pipil maupun sertifikat. Namun mereka tidak bisa menunjukkan melainkan hanya katanya-katanya.

” Kami melakukan pembongkaran untuk menjalankan perintah pimpinan yang harus dilaksanakan,” tegasnya.

” Selain itu kami sudah berapa kali memberikan kesempatan kepada warga untuk menunjukkan alas haknya tapi tidak bisa ditunjukkan,” tukas Salmun.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar