oleh

BPJS Nonaktif, Ombudsman Bantu Pasien Cuci Darah

SKI| Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan respon cepat atas pemberitaan di media sosial terkait pasien BPJS PBI yang tidak dapat melakukan cuci darah di RSUP Suradji Tirtonegoro Klaten dikarenakan BPJS dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, S.H, M.H langsung melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ibu Hj. Sri Mulyani selaku Bupati Klaten serta Kepala BPJS wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Tidak butuh waktu lama, petugas dinas sosial kabupaten klaten langsung menurunkan tim ke lokasi sehingga pasien dapat dibawa ke RSUP Suradji Tirtonegoro untuk cuci darah.

“Tindakan Pemerintah Kabupaten Klaten, khususnya dinas sosial perlu diapresiasi, sudah seharusnya instansi penyelenggara pelayanan publik bertindak cepat, tepat dan responsif dalam menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik, terutama bidang kesehatan yang merupakan salah satu pelayanan dasar, sinergitas antara Ombudsman dengan Instansi penyelenggara harus terus ditingkatkan” ujar siti farida.

Kepala Perwakilan Ombudsman ri perwakilan jawa tengah menghimbau agar Kementerian Sosial lebih cermat dalam melakukan pendataan ulang pasien BPJS PBI dan memberikan informasi kepada pasien terkait penonaktifan PBI sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Lebih lanjut Farida menambahkan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas dapat melakukan insiatif atas prakarsa sendiri. Hal ini dilakukan Ombudsman untuk merespon secara cepat pengaduan masyarakat yang memerlukan respon dengan cepat pula. Oleh karenanya, instansi penyelenggara pelayanan juga harus responsif. “Tentu perlu ada kesadaran dan komitmen bersama dengan instansi penyelenggara untuk bersama mewujudkan pelayanan publik yg berkualitas.” tutup siti farida. (Adi) 

Komentar