oleh

Bukannya Belajar, 3 Pelajar Kelas 2 SMA Malah Menjambret Di 43 TKP.

SKI | Mataram – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh tiga orang pelajar berinisial HS (17 tahun), DP (16 tahun), dan SR (15 tahun). Bukannya belajar malah menjambret.

“ketiga pelajar ini melakukan aksi jambret di 43 TKP yang tersebar Wilayah Hukum Mataram dan Lombok Barat diantaranya Monjok, Kekalik, Sindu, Batu Layar, Senggigi, dan lain-lain. Terakhir beraksi di Wilayah Gunungsari, Lombok Barat.” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK. di Mapolresta Mataram, Jum’at (2|7).

Modusnya, mereka membuntuti korban, berinisial BH, pelajar, perempuan. Korban menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya, dan sempat berhenti di sebuah mini market karena merasa dibuntuti oleh pelaku.

” pelaku melakukan aksinya mengambil HP korban, korban sempat melawan, namun pelaku menendang korban dan mengambil handphone,” ujarnya.

Korban melapor ke Polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya, Wilayah Ampenan, Mataram. beruntung barang bukti HP yang dijambret belum sempat dijual oleh pelaku.

Berdasarkan interogasi, ternyata ke mtiga pelajar ini audah melakukan aksi penjambretan di 43 TKP, dan ternyata uang hasil menjambret mereka gunakan untuk membeli barang haram Narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Mereka menggunakan Narkoba bersama-sama,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, para pelaku memiliki komplotan. Mereka memiliki empat orang satu komplotan.

”Tiga orang yang kita tangkap. Satu pelajar berinisial AD masih DPO (Daftar Pencarian Orang), ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. Itu masih kita kembangkan, dari pengakuannya, mereka pertama kali menjambret sejak Mei lalu,” jelasnya.

Aksi mereka sangat terorganisir, mereka menggunakan sistem shift, membagi tugas. Mereka beraksi melukai korbannya.

”Itu menjadi pertimbangan kita tidak melakukan Diversi,” tutup kadek Adi.

Sementara itu, pelaku jambret inisial DA seorang pelajar kelas 2 SMA ini mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret, dan membeli sabu.

”Kita menggunakan sabu samaan, kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” aku DA.

Ketiga pelajar ini dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)