SKI|Bogor-Polemik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 terjadi diberbagai daerah terutama Kabupaten Bogor, sebagaimana pantauan media hari ini di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Jln. Bersih No.2 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong, Kamis (25/11/2021).
Sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi terkait pernyataan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam pemberitaan dibeberapa media yang menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat tidak ada kenaikan UMK tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari dalam keterangannya didepan perwakilan para pekerja di Ruang Serbaguna Disnaker menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataan Bupati tersebut.
“Perihal pernyataan Bupati dalam pemberitaan media yang teman-teman sampaikan hari ini terus terang saya belum tau, tapi terlepas dari hal tersebut kami dari pihak pemerintah tetap berpatokan pada hasil rapat Depekab kemarin,” terang Zaenal.
“Hasil rapat Depekab tidak ada kesepakatan antara perwakilan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan pekerja, pengusaha tetap pada aturan sesuai PP 36 yang merupakan turunan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai dasar kenaikan UMK 2022. Dari pihak pekerja juga tetap menolak PP 36 tersebut sebagai acuannya, pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7,2%,” lanjutnya.
Ditempat yang berbeda setelah pertemuan perwakilan para pekerja dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bupati Bogor menanda tangani surat penyampaian rekomendasi aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Dengan ini kami sampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2022 sebesar Rp4.520.844.83 (naik 7,2%) dari UMK Bogor tahun 2021 yaitu sebesar Rp.4.217.206.00,” inti dari surat yang ditanda tangani Bupati.
Sebagaimana disampaikan Zaenal didepan perwakilan para pekerja sebelumnya, bahwa surat penyampaian aspirasi tersebut harus sudah sampai ke Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 November 2021 paling lambat jam 16.00. (UT)