oleh

Bupati Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi,Lotim Tiga Besar MCP

SKI l Lombok Timur-Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi NTB di Ball Room hotel Golden Mataram,Senin (28/6).

Pada kesempatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringkat 3 dari seluruh kabupaten/kota di wilayah NTB kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam Capaian Monitoring For Prevention (MCP) dalam memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kabupaten Lombok Timur.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc dalam sambutannya menyapaikan pada dasarnya pemberantasan korupsi mudah pada tataran rencana, namun pada kenyataannya sulit dilakukan. Untuk itu kepada seluruh kepala daerah Gubernur meminta agar berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya . Ia berharap tidak ada kasus di Provinsi NTB.

Sementata itu Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menjelaskan peran KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang tetuang dalam Pembukaan UUD’45 alinea keempat, dan rencana pembangunan nasional RPJMN 2019-2024, serta mengacu pada kebijakan presiden. Dijelaskannya ada 5 kebijakan Presiden berhubungan dengan pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan semua regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Lili menjelaskan visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju. Korupsi, ungkap Lili adalah kejahatan serius. Ia menyebut negara bisa gagal mewujudkan tujuan negara akibat karupsi.

Maka strategi KPK untuk menuju indonesia bersih korupsi ada 3 pendekatan, pertama melakukan pendidikan masyarakat melakukan pendidikan anti korupsi sehingga merubah nilai pribadi manusia itu tersendiri, kedua pendekatan pencegahan atau program memperbaiki sistem untuk menutup lubang-lubang yang ada yang berpotensi dapat memancing korupsi. Tiga, pendekatan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Ia juga menjelaskan ada beberapa titik rawan korupsi yang terletak pada reformasi birokrasi yaitu rekuitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran covid-19, penyelenggaraan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran, dan pengesahan RAPBN.

Sesuai tujuan nasional indonesia pada alinea keempat, tentunya ini menjadi harapan kita bersama. Peran penting kepala daerah sangatlah penting untuk mencegah tindak pidana korupsi diberbagai wilayah untuk menjadikan indonesia bersih korupsi ungkapnya.

Rakor tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani serta bebas dari KKN .

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR RI, Wakil Gubernur NTB, Forkopimda Provinsi NTB, Bupati Se-Provinsi NTB, Ketua DPRD Kabupaten se-Provinsi NTB, serta sejumlah Pejabat Vertikal.(Sam).