oleh

Bupati Lotim Gratiskan PBB Orang Miskin,Tapi Petugas Tetap Menagih

SKI | Lotim – Meskipun Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin menegaskan menggratiskan masyarakat miskin atau kurang mampu di Lotim dalam penarikan pajak bumi dan bangunan ( PBB).

Pernyataan itu tidak saja disampaikan saat pertemuan dengan para pejabat,akan tapi saat berkunjung ke masyarakat juga disampaikan Bupati Lotim mengenai gratis PBB bagi masyarakat miskin di Lotim.

Tapi dalam kenyataan dilapangan justru berbanding terbalik terhadap  penyataan Bupati Lotim tersebut.Dengan dibuktikan para petugas pungut pajak maupun opjar tetap melakukan penagihan maupun tunggakan pajak ke masyarakat wajib pajak kategori mampu dan kurang mampu tanpa pandang bulu.

” Yang kami butuhkan bukti pak bupati kalau untuk masyarakat miskin gratis bayar PBB,bukan terus membuat pernyataan yang realisasi belum ada,” kata warga wajib pajak di Kecamatan Selong.

Bupati Lotim H.Haerul Warisin menegaskan membebaskan penagihan PBB bagi warga miskin yang nilai pajaknya antara Rp50.000 hingga Rp100.000 pertahun.

Sementara itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperoleh data piutang PBB-P2 Lotim sejak 2014-2024 dengan nilai  sebesar Rp55 Milyar lebih.

Kemudian objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 449.979 lembar,maka inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penarikan PBB

” Untuk masyarakat miskin kita gratiskan PBB sebagai komitmen kita ,” tegasnya. (Sul)