Bupati Lotim Hadiri Sidang Paripurna Penetapan RPJMD

SKI,LOTIM – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Paripurna VIII rapat ke IV masa Sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Dewan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis (21/3). 

Turut hadir Ketua DPRD Lotim didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Kab. Lotim, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Dalam laporan Gabungan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 dalam rangka Pembahasan RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Saifullah, SH sebagai juru bicara menyampaikan setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka Gabungan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur. 

Setelah mendapatkan persetujuan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Dewan, L. Taufik Kurrohman, S.Sos membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Nomor 5 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah. 

Sementara itu Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan dengan telah diselesaikannya Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah, saat ini sedang menyelesaikan Dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Tahapan dan mekanisme penyusunan Renstra OPD telah diatur sedemikian rupa dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga pada Bulan April 2019 ini diharapkan seluruh OPD termasuk BUMD telah menyelesaikan Renstra OPD melalui regulasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD, RPJMD dan perubahan-perubahannya, maka salah satu faktor yang penting menjadi perhatian kita semua adalah paska penyusunan dokumen perencanaan ini, bagaimana konsistensi dalam melaksanakan seluruh kebijakan yang ada dalam dokumen perencanaan itu.

“Bersamaan dengan penyusunan rancangan akhir RPJMD ini, kami telah menyusun pohon kinerja pencapaian Visi dan Misi RPJMD 2018-2023. Pohon kinerja ini merupakan ringkasan yang dapat memberikan gambaran dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi serta target indikator kinerja Organisasi Perangkat Daerah,” tegasnya.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar