Bupati Lotim Keluarkan Surat Edaran (SE),Cegah Penyebaran Covid-19 ‎

SKI | Lombok Timur-Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy mengeluarkan surat edaran (SE) dengan  ditujukan kepada seluruh Lurah, Kades, Camat se-Lombok Timur. Surat edaran tersebut  terkait panduan sholat idul Fitri di masa pandemi Covid 19.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Menteri Agama (Menag) RI
Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 338/149/KBPDN/2021 tertanggal 10 Mei 2021 tersebut berisikan empat imbauan sebagai acuan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka menjaga kondusifitas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Diantara keempat isi dalam surat edaran tersebut, yaitu, Pertama, maayarakat tidak melaksanakan takbiran keliling, takbir cukup dilaksanakan di masjid atau musholla.

Kedua, sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker.
Sedangkan selesai melaksanakan sholat Idul Fitri,masyarakat diminta langsung meninggalkan masjid atau lapangan tanpa bersalaman.

Ketiga, halal bi halal atau silaturrahmi tidak dilaksanakan secara langsung atau tidak bersalaman, melainkan, cukup melalui media sosial.

Keempat, berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Tim Satgas Kecamatan dan desa agar dapat melakukan pengendalian mobilitas warga yang akan berpergian atau berwisata dari tanggal 13 s/d 16 Mei 2021.(Sam)‎

Komentar