Bupati Lotim Minta Kades Pringgebaya Segera Jalankan Putusan Pengadilan Atau Sanksi Menanti 

SKI l Lombok Timur-Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy meminta kepada Kepala Desa Pringgebaya untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan PTUN Surabaya pada tingkat banding, karena sudah merupakan keputusan yang ingkrah.

” Kalau Kades Pringgebaya tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap itu namanya pembangkangan,” tegas Sukiman Azmy saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela menghadiri peresmian pompa Hidram di wilayah Desa Tete Batu,Kecamatan Sikur,Kamis (26|8).

Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima para calon Kawil Desa Pringgebaya yang dimenangkan dalam PTUN tersebut. Dengan bersama para tokoh-tokoh di kantornya terkait dengan masalah putusan PTUN yang belum dijalankan Kades.

Kemudian dirinya memberikan penegasan kalau dalam jangka 90 hari putusan tersebut tidak dijalankan. Maka dirinya meminta kepada calon Kawil yang dimenangkan tersebut untuk melaporkan ke pengadilan.

” Nanti pengadilan yang akan bersurat lagi ke Kades untuk segera melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya seraya mengatakan tinggal dihitung saja sudah berapa hari putusan itu dikeluarkan.‎

Mantan Dandim 1615 Lotim menambahkan kalau nantinya Kades Pringgebaya itu tidak juga melantik calon Kawil yang dimenangkan dalam PTUN tersebut. Setelah batas yang telah ditentukkan,maka tentunya Kades itu terancam akan diberikan sanksi.

” Kalau tidak mau dilantik maka tentu sanksi administrasi menunggu Kades tersebut,” tandasnya seraya meminta kepada Kades tersebut untuk berpikir jernih dengan segera menjalankan putusan PTUN tersebut.