SKI| Lombok Tengah- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah berencana menyusun peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan pencegahan pernikahan Dini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Mulyardi Yunus mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun peraturan bupati mengenai dengan segala aturan Terkait pernikahan dini
“Iya, saat ini kita sedang menyusun Perbup pernikahan dini dan tinggal menunggu tanda tangan bupati,” Ucap Mulyardi pada Senin (15|3)
Lanjutnya, Nantinya dalam Perbup tersebut juga diatur tentang cara pencegahan pernikahan dini serta batas usia yang ditentukan untuk bisa menikah
“Kalau untuk perempuan usia yang diperbolehkan untuk menikah yakni 20 tahun dan laki-laki 25 tahun,” Jelasnya
Mulyardi juga menjelaskan bahwa, peraturan bupati tersebut nantinya akan diselesaikan pada akhir bulan Maret mendatang. Selain itu, ia mengaskan siapapun yang memfasilitasi pernikahan dini akan berhadapan dengan Aparatur Penegak Hukum (APH)
“Untuk sanksi nantinya berupa Enam bulan kurungan serta denda 6 juta sampai dengan 10 juta,” Pungkasnya (dit)
Komentar