Cekcok Dijalan, Pelaku AR Pembunuhan dan Penganiyaan Berhasil Di Amankan Polres Jaktim

SKI | Jakarta – Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka kasus Pasal 338 Joncto Pasal 351 ayat 3 atau kasus pembunuhan dan penganiyaan berat yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial AR yang menusuk Korban RP dengan tempat kejadian pekaranya terjadi di Wilayah Ciracas Jakarta Timur, seperti yang di ungkapkan oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat konfrensi pers yang di gelar di Loby Mapolres Jakarta Timur, kamis (24/11/22).

Dalam konfrensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K,M.S.I,M.Han yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi,SH,MH dan Kasie Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menerangkan.

“Hari ini kita akan merilis kasus 338 pembunuhan,penganiyaan berat yang dilakukan oleh tersangka yang kejadiannya kemarin di Ciracas,terjadi penusukan oleh tersangka AR terhadap korban atas nama RP,jadi kejadiaannya adalah pada saat korban pulang di depan Jalan Keramat Centex Ciracas,menurut pengakuan tersangka,bahwa tersangka hendphonenya jatuh korban menabrak hendphonenya tersebut sehinga rusak,sehingga terjadi cecok mulut berhenti motornya berdua,tersangka mendatangi korban kemudian terjadi cecok karena tersangka dalam keadaan mabuk,habis minum minum sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik,langsung habis itu tersangka kabur,senjata barang bukti dibuang di daerah rancu,kemudian anggota melakukan penyidikan,pelidikan,dan Alhamdulillah tertangkap di daerah Jakarta Selatan dalam waktu satu kali 24 jam kita dapat mengamankan pelaku tersebut.” Terang Kapolres Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolres Jakarta Timur membantah kabar yang mengatakan korban tersebut adalah korban dari Geng Motor.

“Tapi bukannya Geng motor tapi cekcok kesalah pahaman karena hp korban terlindas oleh tersangka.hp korban terlindas motor tersangka.Jadi tersangka lagi berdiri didepan karena dalam keadaan mabuk dan hp nya terjatuh kebetulan korban pas ada dibelangkannya tersebut hp nya terlindas diberhentikan cekcok mulut jadi di perintahkan mengganti kerugian mungkin tidak terjadi kesepakatan tersangka dalam keadaan mabuk akhirnya langsung dilakukan penusukkan.” Pungkasnya.

Tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Joncto 351KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ria).