SKI| Lombok Tengah– Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Dimana hasil dilakukan dari upaya refrensif yang dilakukan oleh para anggota
“Iya, dalam sepekan terkahir kita ungkap ada tiga laporan polisi,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana pada saat melakukan konfrensi pers pada Rabu (2|6)
Dari tiga laporan tersebut, lanjut Indra mendapatkan sebanyak lima tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku inisial B dan S
“Untuk pelaku tersebut melakukan pencurian pada (14|1) lalu,” Katanya
Selain itu, tersangka lainnya yang melakukan tindak kejahatan yang sama dengan inisial
I atau Kentung terjadi pada (20|5).
Sementara itu, pelaku penadahan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial SH asal Dompu dan FJ asal Darmaji Loteng yang dilakukan pada (29|5). Dimana kedua pelaku yang saat itu hendak mengirimkan barang berupa 10 buah kendaraan sepeda motor ke Bima
“Saat itu, pelaku diamankan di Kopang Loteng ketika hendak membawa barang tadahannya menggunakan truk ke Bima,” Jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke lima tersangka tersebut berupa 1 buah STNK Honda Mio, 3 buah kotak, 1 buah Laptop berjenis Acer serta 10 kendaraan sepeda motor
“Untuk barang bukti saat ini sudah diamankan di polres loteng,” Ujarnya
Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 penjara, pasal 363 ayat 1 ke 3,ke 4 dan ke 5 KUHP serta Penadahan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara
Indra juga berpesan kepada masyarakat, jika terdapat kendaraan yang hilang untuk dicek di polres loteng dengan membawa STNK serta BPKB. (riki)